Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah, maka PT BPR Tulus menyediakan mekanisme pengaduan nasabah sebagai fasilitas untuk menyalurkan keluhan nasabah terkait layanan transaksi.
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan layanan maupun transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau secara lisan dengan datang ke kantor atau menghubungi Layanan Customer Service PT BPR TULUS.
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0361) 8498005. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan Secara Tulisan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili di no. (0361) 8498005 atau email ke alamat bpr.tulus@yahoo.com dengan judul “Pengaduan Nasabah”, Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
- Fotokopi bukti identitas yang masih berlaku (wajib)
- Fotokopi buku tabungan
- Fotokopi bukti transaksi keuangan atau
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya